Rabu, 13 April 2011

Sosialisasi Statuta UDD

Bertempat di Aula PMI Kabupaten Ngawi Jawa Timur Jl. Dr. Wahidin 16 Ngawi diadakan sosialisasi Statuta UDD perbubahan dari UTD sesuai dengan Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomoe 002 / KEP / PP PMI / I / 2011 tentang Statuta Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia dengan mengingat perundangan yang berlaku yakni
1.UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.UU No. 10 tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
3. Permenkes RI No. 478 / Menkes / Per / X / 1990 tentang Upaya Kesehatan dibidang Transfusi Darah.
4. Keputusan Menkes RI No. 423 / Menkes / SK / IV / 2007 tentang kebijakan Peningkatan Kwalitas dan Akses Pelayanan Penyediaan Darah.
5.AD dan ART Perhimpunan palang Merah Indonesia.
6. Kesimpulan Mukernas PMI tanggal 28-30 Maret 2010 di Bandung.
7. Keputusan PP PMI Nomor 118 / KEP/ Pengurus Pusat / VIII/ 2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang pokok - pokok Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah PMI.
 Ketetapan Statuta UDD PMI terdiri dari IX bab dan 57 pasal

Landasan
Palang Merah Indonesia adalah satu-satunya organisasi kepalangmerahan yang berstatus badan hukum dan disyahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1950 dan Keputusan Presiden Nomor 246 tahun 1963 yang diberi tugas oleh pemerintah untuk Upaya Kesehatan Transfusi Darah atau UKTD berdasar Peraturan Pemerintah Nomor : 18 tahun 1980 tentang Tentang Transfusi Darah yang selanjutnya disebut PMI.

Dengan terbitnya SK PP PMI No. 002/KEP/PP PMI / 2011 maka Keputusan PP PMI Nomor 118/KEP/Pengurus Pusat/VIII/2009 dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian Istilah UTD PMI berubah menjadi UDD PMI ( Unit Donor Darah PMI )

Sumber  : SK PP No. 002 / KEP / PP PMI / I / 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Droping air Bersih

Pekan terakhir Bulan September 2024 PMI Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 16 Ngawi telah mendistribusi...