Sesuai Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, di satu negara hanya
diperbolehkan menggunakan satu tanda khusus sebagai lambang yang digunakan oleh
dinas medis militer dan perhimpunan nasional suatu negara (palang merah atau
bulan sabit merah).
Indonesia telah memilih tanda khusus palang merah
untuk dinas medis TNI dan menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai
perhimpunan nasional yaitu organisasi yang melakukan pekerjaan berdasarkan
Konvensi Jenewa 1949.
Mengingat banyaknya penggunaan tidak sah atas
tanda-tanda khusus tersebut maka pada Peringatan HUT PMI ke-66 pada 17
September 2011 kali ini dijadikan momentum untuk dapat mengkampanyekan
pentingnya hanya ada satu lambang dan satu perhimpunan nasional dalam satu
negara.
Sumber : TOR HUT PMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar