Senin, 12 September 2011

SATU LAMBANG


Sesuai Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, di satu negara hanya diperbolehkan menggunakan satu tanda khusus sebagai lambang yang digunakan oleh dinas medis militer dan perhimpunan nasional suatu negara (palang merah atau bulan sabit merah).

Indonesia telah memilih tanda khusus palang merah untuk dinas medis TNI dan menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai perhimpunan nasional yaitu organisasi yang melakukan pekerjaan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.

Mengingat banyaknya penggunaan tidak sah atas tanda-tanda khusus tersebut maka pada Peringatan HUT PMI ke-66 pada 17 September 2011 kali ini dijadikan momentum untuk dapat mengkampanyekan pentingnya hanya ada satu lambang dan satu perhimpunan nasional dalam satu negara.  

Sumber : TOR HUT PMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Droping air Bersih

Pekan terakhir Bulan September 2024 PMI Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 16 Ngawi telah mendistribusi...