Selasa, 10 Januari 2012

Seragam Relawan


Dengan adanya Pedoman Pakaian Relawan PMI dan Ketentuan Pemakaian Logo PMI dan AD / ART PMI 2009, maka demi penertipan pengunaan attribute dimaksud diharapkan telat disesuaikan dengan Pedoman  yang berlaku telah diteribitkan termasuk tatacara perekrutan, pelatihan, pengembangan kapasitas dan bhaktinya.
Bagi Kelompok PMR sesuai dengan AD / ART telah dikategorikan dalam Tataran Relawan.
Sesuai dengan AD /ART Relawan PMI adalah : 1. PMR ( Palang Merah Remaja )
2. KSR  ( Korps Sukarela )
3. TSR ( Tenaga Sukarela )
PMR terdiri dari PMR Mula ( Usia SD/MI , PMR Madya ( Usia SMP/MTs ) dan PMR Wira ( Usia SLTA/MA).
KSR  Kelompok  usian perguruan tinggi  ( < 25 Th) yang mendapatkan kecakapan tehnis Kepalang Merahan yang guna melaksanakan  tugas tugas kemanusiaan.
TSR  pribadi pribadi dari berbagai profesi yang membantu Tugas-tugas PMI yang telah mendapatkan orientasi Kepalang Merahan  terdiri  dari anggota DDS, Pelatih PMI, Pembina PMR/KSR dan juga tenaga Profesi.
Selanjutnya untuk penerbitan  KTA PMR  dilakukan oleh  Kantor PMI Kabupaten dimana PMR berdomisili dengan mengikuti aturan baku dari PMI Pusat, untuk bias diterbitkan KTA PMR  setelah mengikuti aturan yang belaku di PMI kabupaten/Kota.
PMI Kabupaten Ngawi akan menertibkan pencetakan KTA dimaksud melalui Kantor PMI Kabupaten Ngawi mulai 2012 ini, sesuai Pedoman Pelatihan yang telah diterbitkan PMI Pusat.
Untuk Pakaian PMR menyesuaikan pakaian Relawan dengan attribute PMI (PMR) di kanan dan nama almamater di kiri.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Droping air Bersih

Pekan terakhir Bulan September 2024 PMI Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 16 Ngawi telah mendistribusi...