Dengan adanya Pedoman Pakaian Relawan PMI dan Ketentuan
Pemakaian Logo PMI dan AD / ART PMI 2009, maka demi penertipan pengunaan attribute
dimaksud diharapkan telat disesuaikan dengan Pedoman yang berlaku telah diteribitkan termasuk
tatacara perekrutan, pelatihan, pengembangan kapasitas dan bhaktinya.
Bagi Kelompok PMR sesuai dengan AD / ART telah dikategorikan
dalam Tataran Relawan.
Sesuai dengan AD /ART Relawan PMI adalah : 1. PMR ( Palang
Merah Remaja )
2.
KSR ( Korps Sukarela )
3.
TSR ( Tenaga Sukarela )
PMR terdiri dari PMR Mula ( Usia
SD/MI , PMR Madya ( Usia SMP/MTs ) dan PMR Wira ( Usia SLTA/MA).
KSR Kelompok
usian perguruan tinggi ( < 25
Th) yang mendapatkan kecakapan tehnis Kepalang Merahan yang guna
melaksanakan tugas tugas kemanusiaan.
TSR pribadi pribadi dari berbagai profesi yang
membantu Tugas-tugas PMI yang telah mendapatkan orientasi Kepalang Merahan terdiri
dari anggota DDS, Pelatih PMI, Pembina PMR/KSR dan juga tenaga Profesi.
Selanjutnya untuk penerbitan KTA PMR dilakukan oleh
Kantor PMI Kabupaten dimana PMR berdomisili dengan mengikuti aturan baku
dari PMI Pusat, untuk bias diterbitkan KTA PMR
setelah mengikuti aturan yang belaku di PMI kabupaten/Kota.
PMI Kabupaten Ngawi akan
menertibkan pencetakan KTA dimaksud melalui Kantor PMI Kabupaten Ngawi mulai
2012 ini, sesuai Pedoman Pelatihan yang telah diterbitkan PMI Pusat.
Untuk Pakaian PMR menyesuaikan
pakaian Relawan dengan attribute PMI (PMR) di kanan dan nama almamater di kiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar