Selasa, 11 September 2012

Lambang Konvensi Jenewa



Tidak Sulit menemukan lambing Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, khan ?
Nyatanya, aturan hukum inrernasional dan hukum nasional menyatakan : tidak semua orang atau organisasi boleh menggunakannya.
Oleh Prof. Dr. Jeanny Sallly, Peneliti BPHN (Badan Pengembangan Hukum Nasional), Jakarta.

PENGGUNAAN & PERLINDUNGAN LAMBANG KONVENSI JENEWA DI INDONESIA
Lambang Pal;ang Merah ditetapkan oleh Konvesia Jenewa hanya digunakan oleh perhimpunan nasional yang telah ditunjuk pemerintah Indonesia dan diterima sebagai anggota gerakan. Perhimpunan ini dinamakan Palang Merah Indonesia ( PMI ). Dengan adanya kejelasan hukum ini, tidak sulit melihat apakah seseorang atau organisasi melakukan pelanggaran hukum terhadap penggunaan lambang Palang Merah. Artinya, pengguna lambang Konvensi Jenewa SELAIN Dinkes TNI dan PMI dapat diduga sebagai pelaku pelanggaran hukum.

HUKUM NASIONAL & IMPLEMENTASI SESUAI  HHI
Sebenarnya pengguna lambang Palang Merah dan lambang Bulan Sabit Merah, punya peraturan pelaksanaan di tingkat nasional yang mendukung didukung Hukum Humaniter Internasional (HHI), antara lain :
  1. Pasal 508 KUH {Pidana menetapkan sanksi kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500 terhadap orang yang tanpa hak menggunakan nama atau tanda perbedaan pegawai Dinas Kesehatan dari bala tentara darat
  2. Pasal 565 KUH Pidana menetapkan sanksi kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya RP.4500 terhadap orang yang tanpa hak menggunakan nama atau tanda perbedaan kapal rumah sakit ataupun sekoci pertolongan orang sakit.
  3. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian / Penggunaan Tanda Dan Kata-kat Palang Merah, yang berlaku untuk keadaan darurat sipil, militer dan perang.
Pemerintah juga membiarkan pelanggaran tersebut. Semisal belum ada berita yang menulis atau menyiarkan pemerintah menegur atau memberi sanksi kepada apotik, rumah sakit, dan organisasi kemanusiaan yang menggunakan lambang Palang Merah maupun  lambang Bulan Sabit Merah  secara semena-mena
Contoh yang lebih memprihatinkan lagi, organisasi-organisasi kemanusiaaan selain TNI dan PMI, juga dibiarkan menggunakan lambang Bulan Sabit Merah diluar negeri, seperti yang terjidi di Timur Tengah. Padahal, Indonesia mengirimkan tim TNI untuk misi perdamaian PBB dengan lambang Palang Merah. Ini berbahaya karena tim misi perdamaian TNI jadi terkesan anggota Dinkes ” Gadungan ”  ( Prof. Dr. Jean Sally )

REKOMENDASI
  1. Memperbaiki kebijakan pemerintah yang masih terkesan mendukung pelanggaran hukum dalam penggunaan lambang Konvensi Jenewa
  2. Memberi himbauan yang jelas agar pihak yang melanggar hukum segera memperbaiki.
  3. Memberi waktu kepada para pelanggar hukum untuk memperbaiki diri.
  4. Menaati kaedah HHI dan kesempatan Internasional lainnya dalam penggunaan lambang Konvensi Jenewa
  5. Menegaskan penggunaan lambang Palang Merah ATAU mempertimbangkan menggantinya dengan, salah satu lambang Bulan Sabit Merah ataupun Kristal Merah.
AKANKAH KITA MENGGANTI LAMBANG
Perlu dikaji lebih dalam tentunya akan manfaat mengganti lambang tersebut, apakah menyelesaikan masalah dengan bijak mengingat besarnya biaya yang ditanggung guna sosialisasi dan mengganti segala tetek bengek yang ada termasuk jalinan internasional yang telah terbangun.
Perlu dipertimbangkan manfaat dan  sejarah panjang bangsa ini, sebagai bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenang sejarah.
JASMERAH   (Jangan Sekali kali Melupakan Sejarah )
Ditulis Kembali oleh Mulyadi dari Buletin SUARA PMI EDISI 01 Tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Droping air Bersih

Pekan terakhir Bulan September 2024 PMI Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 16 Ngawi telah mendistribusi...