Peraturan
Pemerintah No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Penentuan status keadaan
darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan tingkatan bencana. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden,
tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Wali
kota.
Memperhatikan Dampak gempa Lombok dan sekitarnya sejak gempa pertama 6,4
SR pada 29/7/2018 yang kemudian disusul gempa 7 SR (5/8/2018), 6,5 SR
(19/8/2019 siang) dan 6,9 SR (19/8/2018 malam) menyebabkan 506 orang meninggal
dunia, 431.416 orang mengungsi, 74.361 unit rumah rusak dan kerusakan lainnya.
Diperkirakan kerusakan dan kerugian mencapai Rp 7,7 trilyun.
Melihat dampak gempa Lombok tersebut lantas banyak pihak
mengusulkan agar dinyatakan sebagai bencana nasional.
Perlu diketahui bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah
didasarkan pada lima variabel utama yakni:
1. Jumlah korban;
2. Kerugian harta benda;
3. Kerusakan prasarana dan sarana;
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana;
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Namun indikator itu saja tidak cukup.
Ada hal yang mendasar
indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian
Pemerintah Daerah apakah collaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di
bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak.
Belajar dari Tsunami Aceh 2004 yang ditetapkan sebagai bencana nasional pada
saat itu karena pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota termasuk
unsur pusat di Aceh seperti Kodam dan Polda collaps atau tak berdaya.
Luluh
lantak dan tidak berdaya sehingga menyerahkan ke Perintah Pusat.
Pemerintah
kemudian menyatakan sebagai bencana nasional.
Risikonya semua tugas Pemerintah
Daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum.
Bukan hanya bencana saja.
Dengan adanya status bencana nasional maka terbukanya pintu
seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain dan masyarakat
internasional membantu penanganan kemanusiaan.
Sebagaimana konsekuensi Konvensi
Geneva.
Seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini
karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Semua ada konsekuensi jika menetapkan status bencana
nasional.
Sejak tsunami Aceh 2004 hingga saat ini belum ada bencana yang
terjadi di Indonesia dinyatakan bencana nasional.
Sebab bangsa Indonesia banyak
belajar dari pengalaman penanganan tsunami Aceh 2004
Perlu kita pahami mengenai manajemen bencana
secara utuh, termasuk penetapan status dan tingkatan bencana.
Jangan beranggapan dengan status bencana nasional akan ada kemudahan akses
terhadap sumber daya nasional.
Tanpa ada status itu pun saat ini, sudah
mengerahkan sumber daya nasional.
Hampir semua. Yang bergerak / dikerahkan personil dari
unsur pusat seperti TNI, Polri, Basarnas, kementerian lembaga terkait dan
lainnya.
Bantuan logistik dari BNPB, TNI, Polri dan lainnya. Rumah sakit
lapangan dari Kementerian Kesehatan dan TNI. Santunan dan bantuan dari
Kementerian Sosial. Sekolah darurat dari Kementerian PU Pera dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Termasuk lembaga Pusat lainya termasuk PMI. Semua sudah mengerahkan sumber daya ke
daerah. Jadi relevansi untuk status bencana nasional tidak relevan
Dalam penanganan bencana, apalagi urusan bencana sudah
menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah maka kepala daerah adalah
penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerahnya.
Pemerintah pusat hadir memberikan pendampingan atau perkuatan secara
penuh.
Penanganan bencana-bencana besar
di Indonesia, hampir semuanya berasal dari bantuan pemerintah pusat. Namun
kendali dan tanggung jawab tetap ada di pemerintah daerah tanpa harus menetapkan
status bencana nasional. Penanganan bencana seperti gempa Sumatera Barat 2009,
erupsi Gunung Merapi 2010, tsunami Mentawai 2010, banjir bandang Wasior 2010,
banjir Jakarta 2013, banjir bandang Manado 2014, kebakaran hutan dan lahan
2015, erupsi Gunung Sinabung 2012 sampai sekarang, erupsi Gunung Kelud 2014,
gempa Pidie Jaya 2016, dan lainnya sebagian besar penanganan skala nasional dan
bantuan dari pusat. Tanpa menetapkan status bencana nasional.
Kita kurangi ajang berpolemik dengan status bencana nasional.
Yang penting adalah penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada msyarakat
yang terdampak. Pemda tetap berdiri dan dapat menjalankan tugas melayani
masyarakat.
Pemerintah pusat pasti membantu.
Skala penanganan sudah skala
nasional.
Potensi nasional masih mampu untuk menangani bencana hingga pascabencana nantinya.
Marilah kita bersatu.
Bencana adalah urusan kemanusiaan.
Singkirkan perbedaan ideologi, politik, agama, dan lainnya untuk membantu
korban bencana. Masyarakat memerlukan bantuan kita bersama.
Gunakan Energi kita untuk membantu masyarakat terdampak bencana
Sumber : Berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar