Relawan


Kesukarelawanan berdasarkan gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah kegiatan
yang :
1. Dilakukan secara sukarela, tanpa adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan materi maupun
finansial tanpa adanya tekanan sosial, ekonomi maupun politik.
2. Mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang rentan beserta lingkungannya sesuai dengan Prinsip-
Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

Palang Merah Remaja
Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan generasi muda/anggota remaja yang berumur
antara 10 – 17 tahun yang berada di sekolah dan atau luar sekolah serta belum menikah.

Relawan :
Pengertian Relawan dalam lingkungan organisasi PMI adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan
kepalangmerahan baik secara tetap maupun tidak tetap sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta diorganisasikan oleh Palang Merah Indonesia (PMI).
Bahwa Relawan di PMI adalah mereka yang tergabung dalam wadah Korps Sukarela (KSR),
Tenaga Sukarela (TSR) atau Anggota Donor Darah Sukarela
1. Korps Sukarela
Korps Sukarela (selanjutnya disebut KSR PMI) adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang
merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota biasa perhimpunan PMI yang
menyatakan diri menjadi anggota KSR PMI dan memenuhi syarat menjadi anggota KSR PMI.
2. Tenaga Sukarela
Tenaga Sukarela (TSR) adalah individu-individu yang secara sukarela dan sadar meluangkan waktu,
menyumbangkan tenaga, pikiran, materi dan ketrampilan/ keahlian khusus yang dimiliki baik yang
diperoleh melalui tingkat pendidikan formal maupun non formal
Manajemen Palang Merah Remaja
3. Anggota Donor Darah Sukarela
Orang perorang yang secara sukarela mendonorkan darah secara sukarela kepada PMI tanpa mengetahui darahnya nati untuk siapa.

MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Kebijakan ini dibuat agar diperoleh kesamaan persepsi, sikap dan langkah dalam pembinaan serta
pengembangan PMR dan Relawan.

B. TUJUAN
1. TUJUAN UMUM
PMI memiliki struktur, sistem dan kapasitas PMR dan Relawan yang memadai untuk meningkatkan
kualitas pembinaan generasi muda dan memberikan pelayanan sosial kemanusiaan yang bermutu.
2. TUJUAN KHUSUS
a. Memberikan arah pembinaan dan pengembangan PMR dan Relawan secara konsisten serta
berkesinambungan.
b. Menjamin eksistensi PMR dan Relawan PMI sebagai bagian integral dari Palang Merah Indonesia.

 KEBIJAKAN
Visi Misi PMR dan Relawan
1. Visi
a. Visi PMR
PMR sebagai generasi muda kader PMI mampu dan siap menjalankan kegiatan sosial kemanusiaan
sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
b. Visi Relawan
Relawan mampu dan siap secara profesional melaksanakan tugas pelayanan sosial
kemanusiaan secara cepat, tepat dan terkoordinir sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

2. Misi
a) Misi PMR
1) Membangun karakter kader muda PMI sesuai dengan Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional serta Tri Bhakti PMR
2) Menanamkan jiwa sosial kemanusiaan.
3) Menanamkan rasa kesukarelaan.
b) Misi Relawan PMI
1) Mengembangkan sikap kesiap-siagaan dalam tugas pelayanan sosial kemanusiaan.
2) Mengembangkan sikap dan komitment dalam mendukung pengembangan organisasi.
3) Mengembangkan jiwa sosial kemanusiaan.
4) Mengembangkan rasa kesukarelaan.

Menejemen Palang Merah Remaja
 Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan PMR
1. Anggota PMR
a. Rekrutmen PMR, dengan usia 10 – 17 tahun.
b. Merekrut PMR tanpa membedakan ras, jenis kelamin dan agama.
c. Mendapatkan pelatihan yang dibutuhkan sesuai dengan Tri Bhakti.
d. Mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang sesuai serta kesempatan untuk pengembangan
diri.
e. Menyebarluaskan dan memberikan pelayanan Kepalangmerahan kepada rekan sebaya dan
anggota masyarakat lainnya.
f. Menginformasikan kepada PMI mengenai kebutuhan, minat dan kemampuannya.
g. Menjalin komunikasi dengan teman sebaya dan anggota keluarga.
2. Pembina PMR
a. Membantu PMR mengidentifikasi kebutuhannya sendiri.
b. Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan remaja.
c. Memotivasi PMR agar dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan berperan dalam proses
kepemimpinan di kelompoknya.
d. Bertindak sebagai penghubung antara anggotanya dengan kelompok yang berbeda tingkatan.
e. Menciptakan suasana agar PMR terlibat penuh dalam kegiatan PMI.

Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Relawan ( KSR – TSR /Anggota DDS)
1. Rekruitmen Relawan disertai penjelasan rinci tentang tugas-tugasnya.
2. Merekrut relawan yang memiliki komitmen dan integritas serta potensial.
3. Merekrut Relawan tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama dan usia.
4. Menyelenggarakan pelatihan yang dibutuhkan sehingga mereka mampu memenuhi tugas dan  tanggung jawabnya.
5. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
6. Pemberian tugas sesuai dengan kompetensinya.
7. Memberikan penghargaan dan pengakuan yang sesuai serta kesempatan untuk pengembangan diri.
8. Menjamin bahwa ide Relawan ditampung dan mungkin dapat diterapkan pada saat penyusunan,
pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi program.
9. Mengganti semua pengeluaran relawan selama bertugas.
10. Memberikan asuransi dan mengupayakan perlindungan hukum.
11. Menjamin bahwa tugas Relawan bukan menggantikan tugas staf.
12. Menjamin bahwa apabila seseorang dibayar untuk melaksanakan suatu tugas, maka orang  tersebut sebagai pegawai, buruh atau pegawai kontrak.
13. Berkoordinasi dengan instansi terkait.
14. Pembentukan forum komunikasi untuk Relawan.

Kedudukan Relawan Dalam Organisasi tercantum dalam  AD/ART PMI
Peranan
Peranan Relawan dalam Organisasi meliputi :
a. Peranan dalam Kegiatan Pelayanan Kepalangmerahan
b. Peranan dalam Mendukung Pengembangan Organisasi
Kode Etik
a. Tidak boleh menyalahgunakan nama organisasi, atribut, aktifitas, sarana dan prasarana.
b. Tidak boleh menerima keuntungan material dan finansial dari aktifitas kepalangmerahan yang
dilakukan.
c. Tidak boleh mengatas namakan politik, agama, ras, atau ide-ide lain yang bertentangan dengan
Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
d. Tidak boleh memberikan informasi rahasia atau memanfaatkan informasi itu tanpa seijin Palang
Merah Indonesia.
e. Tidak boleh bertindak dan berbicara untuk mempengaruhi keputusan Palang Merah Indonesia dengan
maksud memperoleh keuntungan pribadi/kelompok.
f. Tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan Palang Merah Indonesia.
PENUTUP
Demikianlah kebijakan pembinaan dan pengembangan PMR dan Relawan ini, dimana penjabarannya akan diatur dalam Pedoman Manajemen Pembinaan PMR dan Pedoman Manajemen Pembinaan Relawan PMI.

Dengan diterbitkannya Pedoman / buku Menejemen Relawan maka untuk mempermudah rekrutmennya dilakukan dengancara dari melalui webgis : mis.pmi.or,id









Ayo Siap Bencana

Dalam upaya pembentukan karakter Kesiapsiagaan bencana sebagai goals dari Pengurangan Risiko Bencana (PRB) maka dimulai sejak dini d...