Sumber : Markas PMI Pusat
Mengacu pada banyaknya
penyalahgunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah oleh berbagai pihak
tanpa ada upaya apapun untuk penertibannya, baik dari pemerintah maupun dari
PMI sendiri sebagai perhimpunan nasional kepalangmerahan yang telah ditunjuk
oleh pemerintah, maka PMI berinisiatif untuk memulai program kampanye Lambang
sebagai upaya untuk mendukung pengesahan RUU Lambang Palang Merah oleh DPR RI.
Untuk itu berikut beberapa pertanyaan dan jawaban terkait lambang palang merah.
1. Apakah lambang palang merah itu ?
Lambang palang merah
adalah simbol berbentuk palang sama panjang antara vertikal dan horizontal yang
seluruhnya berwarna merah. Lambang palang merah harus selalu diletakan diatas dasar putih.
2. Apakah fungsi lambang palang merah?
Lambang mempunyai dua
fungsi, yaitu sebagai tanda pengenal atau identifikasi serta fungsi
perlindungan atau proteksi. Kedua fungsi ini mempunyai maksud dan tujuan yang
berbeda sesuai dengan situasi yang dihadapi.
3. Apakah bedanya lambang sebagai tanda pengenal
(identifikasi) dan sebagai tanda pelindung (proteksi)?
Sebagai tanda pengenal
(identifikasi), lambang berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan
kemanusiaan oleh petugas palang merah, sehingga mereka yang bertugas termasuk
para sukarelawan mempunyai akses seluas-luasnya, misalnya dalam penanggulangan konflik
dan bencana. Lambang sebagai tanda pelindung (proteksi) berfungsi untuk
memberikan proteksi kepada petugas yang menggunakan lambang itu beserta sarana
dan prasarana yang digunakan misalnya ambulans untuk memperoleh perlindungan.
Fungsi proteksi digunakan dalam hal terjadi konflik bersenjata. Dalam hal-hal
tertentu kedua fungsi ini berguna secara simultan yaitu dalam situasi konflik
dan non-konflik.
4. Siapakah yang berhak menggunakan lambang?
Lambang dengan
fungsi-fungsi sebagaimana dikemukakan diatas, hanya dapat digunakan untuk
petugas-petugas palang merah baik dalam keadaaan non-konflik maupun dalam
konflik bersenjata.
Penggunaan lambang oleh
pihak-pihak lain tanpa ijin penguasa/pemerintah dan/atau pengurus palang merah
yang berwenang untuk itu, merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa tahun
1949 pasal 43 dalam hal konflik dan pasal 53 dalam hal non-konflik. Sebagaimana
dimaklumi, Konvensi Jenewa tahun 1949 telah diratifikasi oleh Negara Republik
Indonesia dengan Undang-Undang no 59
tahun 1958.
Pasal 53 Konvensi Jenewa 1949 berbunyi sebagai
berikut:
” Pemakaian lambang atau sebutan "Palang
Merah" atau "Palang Jenewa" atau tanda atau sebutan apapun yang
merupakan tiruan dari padanya oleh perseorangan, perkumpulan-perkumpulan,
perusahaan atau perseroan dagang baik pemerintah maupun swasta, selain dari
mereka yang berhak di bawah Konvensi ini selalu harus dilarang, apapun maksud
daripada pemakaiannya itu dan tanpa mengindahkan sebagai penggunaannya.” (terjemahan
oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Hukum Departemen
Kehakiman, Jakarta, Agustus 1999).
5. Siapakah yang berhak menggunakan lambang pada
situasi non-konflik?
Merujuk pada Pasal 44
Konvensi Jenewa tahun 1949, dalam situasi non-konflik, lambang palang merah
hanya boleh digunakan oleh petugas palang merah dalam menjalankan tugas
kemanusiaan mereka.
Sebagai tanda pengenal, lambang ini hanya boleh
digunakan oleh personel yang menggunakan lambang palang merah yaitu:
- Personil medis dan rohaniwan angkatan bersenjata dari suatu negara.
- Para personel yang telah diizinkan oleh penguasa militer untuk membantu dinas kesehatan angkatan bersenjata.
- Anggota Palang Merah nasional dari suatu negara.
- Anggota Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (IFRC)
- Anggota Komite Internasional Palang Merah (ICRC)
6. Siapakah yang berhak menggunakan lambang palang
merah pada situasi konflik bersejata?
Merujuk pad pasal 24, 25 dan 26 Konvensi Jenewa
tahun 1949, maka sebagai lambang pelindung, lambang palang merah hanya boleh
digunakan oleh para personel sbb:
- Personil medis dan rohaniwan angkatan bersenjata dari suatu negara.
- Personil Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC) yang bertugas membantu/menolong korban konflik.
- Para personel telah diizinkan oleh penguasa militer untuk membantu dinas kesehatan angkatan bersenjata.
7. Apakah hubungan antara lambang palang merah dengan
Palang Merah Indonesia (PMI) ?
Palang Merah Indonesia
didirikan pada tanggal 17 September 1945. Palang Merah Indonesia merupakan
satu-satunya perhimpunan palang merah nasional (National Society). Palang Merah Indonesia didirikan berdasarkan
Kepres No 25 tahun 1950 dan Kepres No 246 tahun 1963. Sebagai perhimpunan
nasional palang merah, Palang Merah Indonesia bertugas untuk membantu
pemerintah (auxiliary function) dengan tetap menjaga
kemandiriannya serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia. Palang
Merah Indonesia sebagai satu-satunya perhimpunan nasional juga memiliki
legitimasi berdasarkan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional.
8. Selain lambang palang merah, apakah ada lambang
lain yang juga berfungsi sama dengan lambang palang merah?
Ada 3 lambang lain yang
juga diakui oleh Konvensi Jenewa 1949 sebagai lambang yang memiliki fungsi sama
dengan lambang palang merah, yaitu lambang bulan sabit merah, singa &
matahari merah serta Kristal merah. Saat ini ada 153 negara yang gunakan lambang
palang merah, 33 negara gunakan lambang bulan sabit merah, 1 negara gunakan
lambang Kristal merah dan tidak ada lagi negara yang gunakan lambang singa
& matahari merah. Dari ke-4 lambang tersebut, telah ditentukan bahwa satu
negara hanya boleh menggunakan salah satu lambang saja.
Disebutkan dalam
lanjutan pasal 53 Konvensi Jenewa 1949 :
“Larangan yang ditetapkan dalam paragraf pertama
dari pasal ini akan berlaku juga untuk lambang-lambang dan tanda-tanda yang
disebutkan dalam paragraf kedua Pasal 38 (bulan sabit merah, singa &
matahari merah), tanpa mempengaruhi hak apapun yang diperoleh karena
pemakaiannya terlebih dahulu”.
9. Jika ada pihak lain yang ingin melakukan kegiatan
kemanusiaan sebagaimana yang dilakukan Gerakan PM/BSM Internasional, lambang
apakah yang dapat digunakan?
Tidak ada ketentuan
tentang lambang apa yang dapat digunakan untuk kegiatan kemanusiaan oleh
pihak-pihak selain yang tersebut dalam Konvensi Jenewa 1949. Artinya, semua
pihak dipersilahkan mengunakan lambang apapun asalkan bukan lambang palang
merah, bulan sabit merah, singa & matahari merah dan kristal merah. Kalau
pun menggunakan bentuk yang sama, dipersilahkan menggunakan warna lain misalnya
hijau (palang hijau/bulan sabit
hijau).
10. Mengapa di Satu Negara hanya diperkenankan ada Satu
Lambang dan Satu Gerakan (Palang Merah/Bulan Sabit Merah)?
Disuatu negara hanya
boleh ada satu lambang dan mendirikan satu gerakan, karena prinsip
kesatuan (unity principles). Hal ini
dinyatakan dalam pasal 4 Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional. Dengan prinsip kesatuan dimaksudkan supaya ada kepastian hukum. Hal ini tidak menutup organisasi atau
perhimpunan atau bentuk-bentuk lainnya yang menyelenggarakan kegiatan
kemanusiaan tetapi mereka tidak boleh sekali-kali menggunakan lambang palang
merah atau bulan sabit merah atau kristal merah.
11. Apakah konsekuensi jika Indonesia mengadopsi lebih
dari satu lambang?
Lambang palang merah,
bulan sabit merah dan kristal merah seharusnya melekat pada perhimpunan palang
merah atau bulan sabit merah atau kristal merah. Jika Indonesia
mengadopsi lebih dari satu lambang, maka Indonesia akan mengalami
konsekuensi-konsekuensi sbb:
- Indonesia dapat dikategorikan oleh masyarakat internasional sebagai negara yang tidak mengindahkan Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 berikut semua Protokol Tambahannya. Sedangkan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949 menjadi Undang-undang.
- Indonesia tidak mengindahkan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang dalam pasal 4 paragraf 2 berbunyi:
”Be the only National Red Cross or Red Crescent
society of the said state and be directed by a central body which shall alone
be competent to represent it in dealing with another component of the Movement”
(Dalam satu Negara hanya diperkenankan satu perhimpunan nasional palang merah
atau bulan sabit merah yang dipimpin oleh satu pengurus pusat yang mempunyai
wewenang untuk mewakili dalam hubungan dengan komponen lainnya dari Gerakan).
Catatan: Yang dimaksud dengan ’the Movement’ adalah
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang terdiri dari
IFRC, ICRC dan semua perhimpunan nasional palang merah atau bulan sabit merah
dari setiap Negara.
- Jika Indonesia tidak mengindahkan butir a dan/atau butir b diatas maka konsekuensi lebih lanjut adalah, Indonesia tidak memenuhi persyaratan yang sah untuk membentuk suatu perhimpunan nasional dengan lambang palang merah atau bulan sabit merah.
12.
Apakah hubungan
Perhimpunan Nasional dengan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah (IFRC) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC)?
IFRC merupakan Federasi
dari perhimpunan-perhimpunan palang merah, bulan sabit merah dan kristal merah
dari berbagai negara. Hingga saat ini jumlah anggota Federasi Internasional
sebanyak 183 Perhimpunan Nasional (National
Society). Pehimpunan Nasional yang menjadi anggota Federasi yang
menggunakan lambang palang merah pada saat ini berjumlah 150 perhimpunan. Anggota
Federasi yang menggunakan lambang Bulan Sabit Merah sebanyak 32 perhimpunan dan
yang menggunakan lambang kristal merah ada 1 perhimpunan.
PMI sebagai perhimpunan
nasional menjadi anggota Federasi yang ke 68 dan secara sah diterima sebagai
anggota pada 16 Oktober 1950. Sebagai anggota Federasi tentu PMI mempunyai
hak-hak dan kewajiban sesuai dengan Statuta Gerakan. ICRC berbeda dengan IFRC.
Anggota ICRC adalah perorangan, bukan lembaga atau perhimpunan nasional. Jadi
PMI bukan anggota ICRC, tetapi PMI bekerja sama dengan Federasi dan ICRC sesuai
tugasnya masing-masing. Dalam garis besar, hubungan dan kerjasama PMI, IFRC dan
ICRC meliputi bidang-bidang antara lain :
- Tergabung dalam Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
- Bekerja dengan 7 (tujuh) prinsip yang sama, yaitu Kemanusiaan, Kenetralan, Kesamaan, Kesukarelaan, Kesatuan, Kesemestaan dan Kemandirian.
- Bertemu bersama dengan negara-negara anggota Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 sedikit-dikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun.
Perlu ditegaskan tidak
ada satu negara pun yang menggunakan lambang lebih dari satu lambang, yaitu
lambang palang merah dan bulan sabit merah dalam waktu bersamaan. Jika hal ini
terjadi, maka secara eksplisit berarti ada dua perhimpunan nasional atau telah
terjadi penyalahgunaan lambang.
Mengingat hal ini
merupakan masalah yang fundamental maka dalam Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Lambang Palang Merah yang diajukan oleh pemerintah dalam
konsideransnya antara lain dicantumkan pertimbangan :
“b. bahwa lahirnya Palang Merah Indonesia sebagai
perhimpunan kemanusiaan yang menggunakan palang merah sebagai lambang pelindung
dan lambang pengenal dalam kegiatan kemanusiaan sejalan dengan
Konvensi-konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang yang antara lain
mengatur lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah.”
13.
Dimanakah letak
urgensi undang-undang lambang?
Urgensi Undang-Undang Lambang Palang Merah dengan
fungsi-fungsi sebagaimana diterangkan diatas merupakan kebutuhan nasional baik
pada situasi non-konflik ataupun pada situasi konflik. Undang-Undang Lambang
Palang Merah merupakan konsekuensi bagi Republik Indonesia yang telah
meratifikasi Konvensi Jenewa 1949. Undang-Undang Lambang Palang Merah juga
memberikan kepastian hukum bagi perhimpunan nasional baik pada tataran dalam
negeri maupun dalam pergaulan internasional. Perlu disadari bahwa pengabaian
hal ini dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan lambang untuk
tujuan-tujuan lain seperti untuk kepentingan politik, komersial dan berbagai
kepentingan lain yang seharusnya dapat dicegah dengan adanya undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar