MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENGENAI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
LAMBANG PALANG MERAH
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Assalamu’ alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, perkenankan
kami mewakili Presiden menyampaikan Keterangan Presiden mengenai Rancangan
Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah yang telah disampaikan kepada
Pimpinan DPR-RI dengan Surat Pengantar Nomor R.79/Pres/10/2005 tanggal
12 Oktober 2005.
kami mewakili Presiden menyampaikan Keterangan Presiden mengenai Rancangan
Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah yang telah disampaikan kepada
Pimpinan DPR-RI dengan Surat Pengantar Nomor R.79/Pres/10/2005 tanggal
12 Oktober 2005.
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Tujuan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lambang Palang
Merah adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat serta memberikan
pengakuan dan perlindungan bagi penggunaan Lambang Palang Merah oleh negara
Republik Indonesia.
Merah adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat serta memberikan
pengakuan dan perlindungan bagi penggunaan Lambang Palang Merah oleh negara
Republik Indonesia.
Adapun pokok-pokok pikiran yang melandasi penyusunan RUU tentang Lambang Palarig Merah, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Pertama, bangsa Indonesia telah turut serta dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang mengatur mengenai Perlindungan Korban Perang (International
Convention for Protection of Victims of War). Konvensi tersebut sudah
diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut
sertanya Negara Republik Indonesia dalam Keempat Konvensi Jenewa,
tanggal 12 Agustus 1949. Dalam Konvensi Jenewa tersebut, dinyatakan
bahwa pihak-pihak peserta berkewajiban untuk menghormati dan menjamin
penghormatan atas Konvensi Jenewa Tahun 1949 dalam segala keadaan.
Konvensi Jenewa Tahun 1949 secara garis besar mengatur tentang
kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh negara peserta, khususnya
untuk memberikan perlindungan dan memperlakukan para korban/tawanan
perang sesuai dengan hukum humaniter yang berlaku. Di samping itu,
mewajibkan pula untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap
orang-orang, badan-badan, dan fasilitas-fasilitas lain seperti bangunan
yang digunakan untuk misi kemanusiaan. Dalam rangka menyukseskan misi
kemanusiaan tersebut, orang-orang, badan-badan, dan fasilitas-fasilitas
yang perlu mendapatkan perlindungan, termasuk para petugas misi
kemanusiaan perlu diberikan tanda-tanda atau lambang-lambang yang dapat
dikenali oleh para pihak yang bersengketa agar mereka tidak diganggu
atau diserang keberadaannya. Tanda-tanda atau lambang-lambang tersebut
pada saat ini yang dikenal. diakui. dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa
hanya ada 2 (dua) macam, yaitu Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah.
Kedua, merupakan implementasi atas turut sertanya negara Republik Indonesia
dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949. Negara Republik Indonesia mempunyai
kewajiban hukum untuk merealisasikan isi ketentuan Konvensi Jenewa
Tahun 1949 ke dalam hukum nasional Republik Indonesia, Ketentuan
tersebut mengenai pengaturan lebih lanjut, khususnya berkaitan dengan
penggunaan salah satu dari ke dua lambang yang dikenal, diakui, dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Negara Republik Indonesia telah memberikan pengakuan terhadap Badan Humaniter seperti Komite Palang Merah, yaitu dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 yang mengesahkan Anggaran Dasar dan mengakui Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai badan hukurn yang rnenipanyai misi kemanusiaan sesuai dengan Konvensi Jenewa, serta Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur mengenai pemakaian atau penggunaan tanda dan kata-kata Palang Merah. Akan tetapi, ke dua peraturan tersebut tidak mengatur secara rinci tentang spesifikasi teknis mengenai Lambang Palang Merah. Oleh karena itu, sudah saatnya negara Republik Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur secara komprehensif tentang Lambang Palang Merah.
Yang
hendak diwujudkan oleh Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah
adalah tercapainya kegiatan-kegiatan kepalangmerahan yang mernpunyai
misi kemanusiaan berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang diakui oleh
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang meliputi
prinsip kemanusiaan, kenetralan, kesukarelaan, ke satuan, dan
kesemestaan.
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Untuk memberikan gambaran mengenai materi yang diatur dalam RUU tentang
Lambang Palang Merah. dapat kami sampaikan materi yang diatur secara singkat sebagai berikut:
Lambang Palang Merah. dapat kami sampaikan materi yang diatur secara singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
Ketentuan
Umum memuat beberapa istilah yang diberikan pengertian atau
didefinisikan yang digunakan dalam perumusan pasal, antara lain Lambang
Palang Merah, Lambang Palang Merah Indonesia, Palang Merah Indonesia, dan Menteri.
2. Tujuan dan Prinsip Gerakan Kepalangmerahan
Tujuan
gerakan kepalangmerahan adalah untuk meringankan penderitaan sesama
manusia dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis
kelamin, kedudukan sosial, pandangan politik atau kriteria lain yang
serupa. Adapun prinsip-prinsip dasar gerakan kepalangmerahan
internasional meliputi prinsip kemanusiaan, prinsip kesamaan, prinsip
kenetralan, prinsip kemandirian, prinsip kesukarelaan, prinsip kesatuan,
dan prinsip kesemestaan.
3. Lambang Palang Merah
Lambang
Palang Merah dibuat dengan ketentuan warna merah di atas dasar warna
putih dengan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal
berukuran sama. Lambang Palang Merah tersebut berfungsi:
a. Lambang Palang Merah sebagai Tanda Pelindung
Lambang
Palang Merah sebagai tanda pelindung hanya digunakan untuk memberi
tanda pelindung bagi tenaga kesehatan, rohaniawan, sarana, atau
unit-unit, dan transportasi kesehatan Tentara Nasional Indonesia di
darat, laut, dan udara baik pada masa damai maupun pada masa sengketa
bersenjata. Di samping itu, Lambang Palang Merah berlaku juga untuk
organisasi kemanusiaan lainnya setelah mendapat izin dan Menteri.
b. Lambang Palang Merah sebagai Tanda Pengenal
Lambang
Palang Merah sebagai Tanda Pengenal hanya digunakan untuk memberi
tanda pengenal bagi seseorang atau obyek yang berkaitan dengan
perhimpunan kepalangmerahan tiap-tiap negara. Lambang Palang Merah
tersebut digunakan baik pada masa damai maupun pada masa sengketa
bersenjata.
4. Lambang Palang Merah Indonesia
Lambang Palang Merah Indonesia
adalah palang rnerah dilingkari garis rnerah berbentuk bunga melati
berkelopak lirna di atas dasar wama putih. Lambang Palang Merah Indonesia tersebut dtharapkan digunakan sebagai ban lengan atau ditempatkan pada atap bangunan. Palang Merah Indonesia dapat menggunakan Lambang Palang Merah Indonesia
sebagai tanda pengenal atau mendukung penyebarluasan hukurn humaniter
internasional, prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional. pengumpulan dana, dan!atau kegiatan yang
berkaitan dengan kepalangmerahan. Di samping penggunaan Lambang Palang
Merah Indonesia oleh pihak lam harus mendapatkan izm terlebib dahulu dan Ketua Urnurn Palang Merah Indonesia.
5. Pencegahan dan Pengawasan
Lambang
Palang Merah Indonesia atau lambang-lambang lain yang dilindungi oleh
Konvensi Jenewa Tahun 1949 tidak dapat didaftarkan sebagai merek dan
suatu produk barang atau jasa. Sedangkan pencegahan penyalahgunaan dan
pengawasan penggunaan lambang-lambang tersebut dilakukan oleh Menteri
berkoordinasi dengan menteri terkait lainnya.
6. Ketentuan Pidana
RUU
ini mengatur pula tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang dengan
sengaja melakukan penyalahgunaan lambang-lambang yang dilindungi oleh
Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Undang-Undang ini.
7. Ketentuan Peralihan
Bagi pihak-pihak yang telah menggunakan Lambang Palang Merah, Lambang Palang Merah Indonesia.
atau lambang-lambang lain yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa Tahun
1949 sebagai merek produk barang atau jasa sebelum berlakunya
Undang-Undang ini, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan
sejak berlakunya Undang-Undang ini dilarang menggunakan Lambang Palang
Merah pada merek tersebut.
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Demikian
Keterangan Presiden mengenai pokok-pokok pikiran yang melandasi
penyusunan RUU tentang Lambang Palang Merah dan materi yang diaturnya.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan kami ucapkan terima kasih.
Wassalammu’ alaikum Wr. Wb.
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
diposting ulang dari posthingan PMR 207 Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar