Kamis, 21 April 2016

Lambang Palang Merah

Hukum Internasional Pada Masa Perang/Hukum Perikemanusiaan Internasional/Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law), di mana gerakan palang merah dan lambangnya sendiri memiliki makna sangat penting. 
Berikut ulasannya. Palang merah = agama? 
Kita rasa hal ini butuh diklarifikasi, karena lambang palang merah tidak pernah dimaksudkan untuk mereferensikan agama tertentu. 
Mengapa demikian? 
Menurut sejarahnya, lambang palang merah (red cross) merupakan sebuah lambang penghormatan bagi negara Switzerland (Swiss), yang merupakan tempat lahirnya gerakan palang merah internasional. 
Switzerland merupakan sebuah negara yang 'ajaib' dalam percaturan politik internasional: karena netralitasnya.  
Sampai awal abad ke-21, Switzerland bukanlah negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Switzerland juga bukan anggota Uni Eropa, dan memilih tidak bergabung dalam berbagai organisasi internasional lainnya. 
Switzerland sebagai konfederasi modern juga tidak pernah dijamah perang (baik nasional maupun internasional) yang memberikan status spesial Switzerland. 
Bukan hanya itu, Switzerland merupakan negara demokrasi yang masih mengenal demokrasi langsung (melalui referendum), dan memiliki tujuh (betul, tujuh!) orang presiden yang memegang jabatannya secara bergantian! 
Jika Kita mengaitkannya dengan status Komite Internasional Palang Merah (ICRC) sebagai subyek hukum internasional, ICRC memiliki status khusus karena berawal dari sebuah organisasi swasta yang lahir (dan bermarkas) di Switzerland, tapi kini telah 'dimiliki' oleh dunia.

 Dengan demikian, gerakan palang merah memiliki status khusus dengan tujuan kemanusiaan. 
Nah, untuk memastikan, mari kita tinjau beberapa fakta berikut: Jika kita perhatikan sejarah lahirnya bendera Switzerland (yang digunakan secara kebalikan oleh gerakan palang merah), bendera Konfederasi Switzerland sendiri lahir dari bendera perang (war banner), bukan semata-mata merujuk pada agama tertentu. 
Di antara berbagai legenda mengapa bendera ini lahir, bendera ini digunakan untuk menyaingi bendera tentara dinasti Habsburg (Austria) yang menggunakan desain yang hampir sama. 
Jika kita pemerhatikan juga berbagai jenis palang/salib yang ada di dunia, gambar palang/salib bukanlah sesuatu yang sangat modern, apalagi jika semerta-merta langsung dikaitkan dengan satu agama. 
Jikalaupun satu jenis salib memang melambangkan asosiasi dengan agama tertentu, palang/salib yang dimaksud adalah jenis crux ordinaria, di mana panjang lengan-lengan palangnya tidak sama. 
Tentu berbeda dengan jenis crux immissa quadrata atau greek cross yang tipikal hanya untuk Kristianitas Timur (Eastern Orthodoxy). 
Bahkan, untuk lambang palang merah sendiri sudah mulai dijelaskan secara berbeda dari jenis greek cross, untuk pembedaan bahwa munculnya tidak dilatarbelakangi oleh agama. 

Lalu, apa betul-betul tidak ada pengaruh agama? 
Tidak untuk menafikan sama sekali, karena Switzerland pernah menjadi tempat lahirnya aliran agama yang besar, yaitu Reformasi Protestan (dengan berbagai tokoh, di antaranya Calvin). 
Kita belum menemukan bukti definitif bahwa memang agama sebagai faktor utama yang melatar belakangi munculnya lambang ini, tapi hanya untuk tidak menyingkirkan sama sekali saja. Untuk menambahkan, lambang palang merah ini telah dikenal secara internasional dan diakui hanya sebagai penghormatan terhadap Switzerland.
Berikut hasil Konvensi Jenewa 6 Juli 1906: "Dengan penghormatan terhadap Switzerland lambang kesatriaan palang merah di atas bidang putih, yang dibentuk dari pembalikan warna-warna Federal (palang putih dengan latar merah - ed.), diteruskan sebagai lambang dan tanda pembeda dari bagian kesehatan ketentaraan." Bulan sabit merah Bulan sabit merah memang memiliki latar belakang religius, tapi bukan semata-mata alasan agama. 
Hal ini pertama muncul pada perang di antara Kekaisaran Ottoman (Utsmaniyah) dan Russia di akhir abad ke-19. 
Tentu kita tahu bahwa Ottoman merupakan kekaisaran yang sangat luar biasa di bidang peradaban Islam. 
Meski demikian, perlu diketahui bahwa pada masa tersebut terdapat kontestasi politik yang luar biasa, di mana negara-negara di benua Eropa melakukan kolonialisasi dan ekspansi wilayah luar biasa di luar wilayah Eropa. Asia dan Afrika tentu menjadi sasaran utama. 
Kita  bisa mengasosiasikan bahwa ada faktor pragmatis juga dalam hal ini: kedua pasukan perlu memenangkan perang ini. 
Kalau kemudian kaum Ottoman berpendapat bahwa lambang palang merah bisa menjadi masalah karena berbau religius, patut dipahami konteksnya pada zaman yang bersangkutan. 
Lambang ini sendiri baru diterima pada tahun 1906 secara de facto, karena pada awalnya dunia masih menginginkan adanya lambang yang universal dan satu untuk fungsi kemanusiaan yang sama.
 Kini, lambang bulan sabit merah digunakan di lebih dari tiga puluh negara. 
Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa negara-negara yang menggunakan bulan sabit merah umumnya adalah negara yang berdasarkan satu agama tertentu. 

Mari kita lihat beberapa contohnya: 
Afghanistan: Menurut Konstitusi Afghanistan, Afghanistan adalah negara berdasarkan satu agama (pasal 2) 
Bangladesh: Menurut Konstitusi Bangladesh, Bangladesh memiliki agama negara (pasal 2A) 
Mesir: Menurut Konstitusi Mesir, Mesir memiliki agama negara (pasal 2)
Iran: Menurut Konstitusi Iran, Iran adalah negara berdasarkan satu agama (pasal 1-2) 
Malaysia: Menurut Konstitusi Malaysia, Malaysia mengakui 'agama federasi' (pasal 3) 

Melihat lima contoh di atas, lambang bulan sabit merah digunakan negara-negara yang secara konstitusional mengakui agama resmi negara. 
Jika kita bandingkan dengan kasus Indonesia,  bahwa konstitusi Indonesia (UUD NRI 1945) tidak mencantumkan adanya negara agama atau satu agama negara. 
Justru di pasal 29 dan berbagai bagian di pasal 28 mengakui kebebasan beragama. 
Dengan demikian, apakah jika penggunaan palang merah memiliki tendensi agama tertentu, bulan sabit merah menjadi jawaban?  Tentu tidak.

Kristal merah Beberapa tahun yang lalu, satu protokol tambahan (Additional Protocol) ditambahkan ke dalam Konvensi-konvensi Jenewa (Geneva Conventions of 1949) mengenai tanda-tanda pengenal tambahan (Additional Distinctive Emblem). 
Protokol ini menghasilkan satu lambang baru bernama Kristal Merah (red crystal), yang umumnya digunakan jika lambang palang merah dan bulan sabit merah menimbulkan persoalan.
Gagasan mengenai lambang selain palang merah (dan sabit merah) bukanlah gagasan baru. 
Israel pernah menuntut adanya Bintang Daud Merah (Red Star of David), kekaisaran Persia -- kemudian Iran -- pernah menuntut adanya Singa dan Matahari Merah (Red Lion and Sun). 
Berbagai negara lain memiliki gagasannya masing-masing. 
Meski demikian, pembedaan-pembedaan ini mengaburkan gagasan utama bahwa harus ada lambang universal yang dipahami bersama-sama demi tujuan kemanusiaan. 
Sejak penyusunan Konvensi-konvensi Jenewa pada tahun 1949, salah satu organisasi kemanusiaan Israel menuntut diakuinya Bintang Daud Merah sebagai lambang pengenal. 
Organisasi bernama Magen David Adom ini justru mendapat tentangan hebat bukan hanya dari negara-negara kawasan (yang dengan mudah memersoalkan lambang ini), tapi juga dari berbagai komunitas internasional lainnya. 

Lambang ketiga ini baru disepakati pada tahun 2005, dan disahkan pada tahun 2007. 
Kini, kristal merah diterima sebagai lambang pengenal ketiga yang menandakan pihak-pihak yang patut dilindungi selama konflik bersenjata, sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional. 
Mengapa palang merah? 
Kebingungan yang pertama adalah: jika tidak mau gunakan palang merah karena tendensi agama, mengapa tidak memikirkan kristal merah saja? 
Meski demikian bukan itu masalahnya. 
Lambang palang merah patut dipertahankan karena satu alasan mudah: universalitas.  
Mayoritas negara di dunia, dalam arti national society, masih menggunakan palang merah (~150 negara). 
Bukan hanya karena mayoritasnya saja, tapi mudah dipahami bahwa lambang palang merah sudah dikenal sangat luas (bahkan mungkin sudah diajarkan sejak kecil) sebagai lambang medis, lambang orang yang harus dilindungi, lambang bantuan, dan sebagainya. 
Karena pengenalan universal inilah, lambang palang merah mudah untuk dipertahankan. Mengalihkan lambang kepada lambang lain hanya akan menambah persoalan -- bukan hanya karena solusi yang ditawarkan sebetulnya tidak menjawab, tapi karena proses peralihan yang tentu tidak mudah -- dan barang pasti akan membutuhkan biaya lebih. 
Kehebatan dari lambang palang merah adalah karena letaknya yang ada di bawah alam sadar (sub-conscious mind), bahwa ketika kita melihat lambang palang merah, kita tahu apa korelasinya: baik itu masalah medis, rumah sakit, pertolongan pertama, atau jika dilihat dalam konteks besar, perlindungan dalam konflik bersenjata. 
Ketika melihat palang merah, sudah tertanam dalam benak kita bahwa lambang ini ada kaitannya dengan upaya kemanusiaan secara universal. 
Inilah keperkasaan lambang palang merah! 
Dengan demikian, seperti yang digalang Palang Merah Indonesia (PMI), yaitu "1 negara, 1 lambang, 1 gerakan", maka bagi saya lambang palang merah masih menjadi lambang terbaik. 
Bukan karena tendensi agama, bukan karena mudah; tapi karena universalitas, dan tujuan mulia di baliknya: universal untuk kemanusiaan.

Tujuh prinsip dasar (Fundamental Principles) dari Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah :
Kemanusiaan (humanity): untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi, melindungi hidup dan kesehatan, mempromosikan saling pengertian, persahabatan, kerja sama dan perdamaian kekal Imparsial (impartiality): tidak mendiskriminasi berdasarkan kebangsaan, ras, agama dan kepercayaan, kelas, atau opini politik 
Netral (neutrality): tidak memihak ketika terjadi permusuhan (hostilities), tidak terlibat dalam kontroversi politis, rasial, agama atau ideologis 
Kebebasan (independence): bebas dan tidak terikat sehingga dapat menjalankan prinsip-prinsip Gerakan ini dengan baik 
Kesukarelaan (voluntary service): didirikan atas dasar suakrela dan tanpa maksud untuk mendapat keuntungan 
Kesatuan (unity): hanya boleh ada satu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam satu negara, harus terbuka dan menjalankan maksud-maksud kemanusiaan dalam negara tersebut 
Universal (universality): memiliki status dan tanggung jawab yang sama dalam menolong orang lain yang membutuhkan 
Jadi, demi prinsip-prinsip gerakan Palang Merah, tidakkah lebih baik kita pertahankan lambang Palang Merah dan Gerakan Palang Merah Indonesia yang selama ini telah membuat kita bangga?  

 Berbagai sumber International Committee of the Red Cross dan International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, 14th Edition, 2008. Buignion, François, Red Cross, Red Crescent, Red Crystal, 2007.



Sedih rasanya membaca kisah bagaimana sejumlah anggota dewan rakyat kita sedang berpikir begitu banyak uang yang harus dikeluarkan untuk studi banding soal sesuatu yang cukup jelas: Palang Merah. Miliaran rupiah uang yang saudara dan saya bayarkan dalam bentuk pajak harus digunakan untuk pergi memelajari sesuatu yang seharusnya sudah cukup jelas. Artikel ini bisa jadi bukanlah pembahasan pertama atau satu-satunya mengenai lambang palang merah. Saya hanya akan menawarkan perspektif yang saya miliki, yaitu dari hasil belajar saya beberapa tahun belakangan mengenai Hukum Internasional Pada Masa Perang/Hukum Perikemanusiaan Internasional/Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law), di mana gerakan palang merah dan lambangnya sendiri memiliki makna sangat penting. Berikut ulasannya. Palang merah = agama? Saya rasa hal ini butuh diklarifikasi, karena lambang palang merah tidak pernah dimaksudkan untuk mereferensikan agama tertentu. Mengapa demikian? Menurut sejarahnya, lambang palang merah (red cross) merupakan sebuah lambang penghormatan bagi negara Switzerland (Swiss), yang merupakan tempat lahirnya gerakan palang merah internasional. Switzerland merupakan sebuah negara yang 'ajaib' dalam percaturan politik internasional: karena netralitasnya. Sampai awal abad ke-21, Switzerland bukanlah negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Switzerland juga bukan anggota Uni Eropa, dan memilih tidak bergabung dalam berbagai organisasi internasional lainnya. Switzerland sebagai konfederasi modern juga tidak pernah dijamah perang (baik nasional maupun internasional) yang memberikan status spesial Switzerland. Bukan hanya itu, Switzerland merupakan negara demokrasi yang masih mengenal demokrasi langsung (melalui referendum), dan memiliki tujuh (betul, tujuh!) orang presiden yang memegang jabatannya secara bergantian! Jika Anda mengaitkannya dengan status Komite Internasional Palang Merah (ICRC) sebagai subyek hukum internasional, ICRC memiliki status khusus karena berawal dari sebuah organisasi swasta yang lahir (dan bermarkas) di Switzerland, tapi kini telah 'dimiliki' oleh dunia. Dengan demikian, gerakan palang merah memiliki status khusus dengan tujuan kemanusiaan. Nah, untuk memastikan, mari kita tinjau beberapa fakta berikut: Jika Anda memerhatikan sejarah lahirnya bendera Switzerland (yang digunakan secara kebalikan oleh gerakan palang merah), bendera Konfederasi Switzerland sendiri lahir dari bendera perang (war banner), bukan semata-mata merujuk pada agama tertentu. Di antara berbagai legenda mengapa bendera ini lahir, bendera ini digunakan untuk menyaingi bendera tentara dinasti Habsburg (Austria) yang menggunakan desain yang hampir sama. Jika Anda memerhatikan juga berbagai jenis palang/salib yang ada di dunia, gambar palang/salib bukanlah sesuatu yang sangat modern, apalagi jika semerta-merta langsung dikaitkan dengan satu agama. Jikalaupun satu jenis salib memang melambangkan asosiasi dengan agama tertentu, palang/salib yang dimaksud adalah jenis crux ordinaria, di mana panjang lengan-lengan palangnya tidak sama. Tentu berbeda dengan jenis crux immissa quadrata atau greek cross yang tipikal hanya untuk Kristianitas Timur (Eastern Orthodoxy). Bahkan, untuk lambang palang merah sendiri sudah mulai dijelaskan secara berbeda dari jenis greek cross, untuk pembedaan bahwa munculnya tidak dilatarbelakangi oleh agama. Lalu, apa betul-betul tidak ada pengaruh agama? Tidak untuk menafikan sama sekali, karena Switzerland pernah menjadi tempat lahirnya aliran agama yang besar, yaitu Reformasi Protestan (dengan berbagai tokoh, di antaranya Calvin). Saya sendiri belum menemukan bukti definitif bahwa memang agama sebagai faktor utama yang melatar belakangi munculnya lambang ini, tapi hanya untuk tidak menyingkirkan sama sekali saja. Untuk menambahkan, lambang palang merah ini telah dikenal secara internasional dan diakui hanya sebagai penghormatan terhadap Switzerland. Berikut hasil Konvensi Jenewa 6 Juli 1906: "Dengan penghormatan terhadap Switzerland lambang kesatriaan palang merah di atas bidang putih, yang dibentuk dari pembalikan warna-warna Federal (palang putih dengan latar merah - ed.), diteruskan sebagai lambang dan tanda pembeda dari bagian kesehatan ketentaraan." Bulan sabit merah Bulan sabit merah memang memiliki latar belakang religius, tapi bukan semata-mata alasan agama. Hal ini pertama muncul pada perang di antara Kekaisaran Ottoman (Utsmaniyah) dan Russia di akhir abad ke-19. Tentu kita tahu bahwa Ottoman merupakan kekaisaran yang sangat luar biasa di bidang peradaban Islam. Meski demikian, perlu diketahui bahwa pada masa tersebut terdapat kontestasi politik yang luar biasa, di mana negara-negara di benua Eropa melakukan kolonialisasi dan ekspansi wilayah luar biasa di luar wilayah Eropa. Asia dan Afrika tentu menjadi sasaran utama. Saya bisa mengasosiasikan bahwa ada faktor pragmatis juga dalam hal ini: kedua pasukan perlu memenangkan perang ini. Kalau kemudian kaum Ottoman berpendapat bahwa lambang palang merah bisa menjadi masalah karena berbau religius, patut dipahami konteksnya pada zaman yang bersangkutan. Lambang ini sendiri baru diterima pada tahun 1906 secara de facto, karena pada awalnya dunia masih menginginkan adanya lambang yang universal dan satu untuk fungsi kemanusiaan yang sama. Kini, lambang bulan sabit merah digunakan di lebih dari tiga puluh negara. Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa negara-negara yang menggunakan bulan sabit merah umumnya adalah negara yang berdasarkan satu agama tertentu. Mari kita lihat beberapa contohnya: Afghanistan: Menurut Konstitusi Afghanistan, Afghanistan adalah negara berdasarkan satu agama (pasal 2) Bangladesh: Menurut Konstitusi Bangladesh, Bangladesh memiliki agama negara (pasal 2A) Mesir: Menurut Konstitusi Mesir, Mesir memiliki agama negara (pasal 2) Iran: Menurut Konstitusi Iran, Iran adalah negara berdasarkan satu agama (pasal 1-2) Malaysia: Menurut Konstitusi Malaysia, Malaysia mengakui 'agama federasi' (pasal 3) Melihat lima contoh di atas, lambang bulan sabit merah digunakan negara-negara yang secara konstitusional mengakui agama resmi negara. Jika kita bandingkan dengan kasus Indonesia, Anda tentu tahu bahwa konstitusi Indonesia (UUD NRI 1945) tidak mencantumkan adanya negara agama atau satu agama negara. Justru di pasal 29 dan berbagai bagian di pasal 28 mengakui kebebasan beragama. Dengan demikian, apakah jika penggunaan palang merah memiliki tendensi agama tertentu, bulan sabit merah menjadi jawaban? Menurut saya, tentu tidak. Kristal merah Beberapa tahun yang lalu, satu protokol tambahan (Additional Protocol) ditambahkan ke dalam Konvensi-konvensi Jenewa (Geneva Conventions of 1949) mengenai tanda-tanda pengenal tambahan (Additional Distinctive Emblem). Protokol ini menghasilkan satu lambang baru bernama Kristal Merah (red crystal), yang umumnya digunakan jika lambang palang merah dan bulan sabit merah menimbulkan persoalan. Gagasan mengenai lambang selain palang merah (dan sabit merah) bukanlah gagasan baru. Israel pernah menuntut adanya Bintang Daud Merah (Red Star of David), kekaisaran Persia -- kemudian Iran -- pernah menuntut adanya Singa dan Matahari Merah (Red Lion and Sun). Berbagai negara lain memiliki gagasannya masing-masing. Meski demikian, pembedaan-pembedaan ini mengaburkan gagasan utama bahwa harus ada lambang universal yang dipahami bersama-sama demi tujuan kemanusiaan. Sejak penyusunan Konvensi-konvensi Jenewa pada tahun 1949, salah satu organisasi kemanusiaan Israel menuntut diakuinya Bintang Daud Merah sebagai lambang pengenal. Organisasi bernama Magen David Adom ini justru mendapat tentangan hebat bukan hanya dari negara-negara kawasan (yang dengan mudah memersoalkan lambang ini), tapi juga dari berbagai komunitas internasional lainnya. Lambang ketiga ini baru disepakati pada tahun 2005, dan disahkan pada tahun 2007. Kini, kristal merah diterima sebagai lambang pengenal ketiga yang menandakan pihak-pihak yang patut dilindungi selama konflik bersenjata, sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional. Mengapa palang merah? Kebingungan saya yang pertama adalah: jika tidak mau gunakan palang merah karena tendensi agama, mengapa tidak memikirkan kristal merah saja? Meski demikian bukan itu masalahnya. Menurut saya, lambang palang merah patut dipertahankan karena satu alasan mudah: universalitas. Mayoritas negara di dunia, dalam arti national society, masih menggunakan palang merah (~150 negara). Bukan hanya karena mayoritasnya saja, tapi mudah dipahami bahwa lambang palang merah sudah dikenal sangat luas (bahkan mungkin sudah diajarkan sejak kecil) sebagai lambang medis, lambang orang yang harus dilindungi, lambang bantuan, dan sebagainya. Karena pengenalan universal inilah, lambang palang merah mudah untuk dipertahankan. Mengalihkan lambang kepada lambang lain hanya akan menambah persoalan -- bukan hanya karena solusi yang ditawarkan sebetulnya tidak menjawab, tapi karena proses peralihan yang tentu tidak mudah -- dan barang pasti akan membutuhkan biaya lebih. Belum lagi kita membicarakan biaya yang sekarang harus dikeluarkan untuk studi banding. Kehebatan dari lambang palang merah adalah karena letaknya yang ada di bawah alam sadar (sub-conscious mind), bahwa ketika kita melihat lambang palang merah, kita tahu apa korelasinya: baik itu masalah medis, rumah sakit, pertolongan pertama, atau jika dilihat dalam konteks besar, perlindungan dalam konflik bersenjata. Ketika melihat palang merah, sudah tertanam dalam benak kita bahwa lambang ini ada kaitannya dengan upaya kemanusiaan secara universal. Inilah keperkasaan lambang palang merah! Dengan demikian, seperti yang digalang Palang Merah Indonesia (PMI), yaitu "1 negara, 1 lambang, 1 gerakan", maka bagi saya lambang palang merah masih menjadi lambang terbaik. Bukan karena tendensi agama, bukan karena mudah; tapi karena universalitas, dan tujuan mulia di baliknya: universal untuk kemanusiaan. Untuk mengakhiri, ijinkan saya menuliskan tujuh prinsip dasar (Fundamental Principles) dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional: Kemanusiaan (humanity): untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi, melindungi hidup dan kesehatan, mempromosikan saling pengertian, persahabatan, kerja sama dan perdamaian kekal Imparsial (impartiality): tidak mendiskriminasi berdasarkan kebangsaan, ras, agama dan kepercayaan, kelas, atau opini politik Netral (neutrality): tidak memihak ketika terjadi permusuhan (hostilities), tidak terlibat dalam kontroversi politis, rasial, agama atau ideologis Kebebasan (independence): bebas dan tidak terikat sehingga dapat menjalankan prinsip-prinsip Gerakan ini dengan baik Kesukarelaan (voluntary service): didirikan atas dasar suakrela dan tanpa maksud untuk mendapat keuntungan Kesatuan (unity): hanya boleh ada satu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam satu negara, harus terbuka dan menjalankan maksud-maksud kemanusiaan dalam negara tersebut Universal (universality): memiliki status dan tanggung jawab yang sama dalam menolong orang lain yang membutuhkan Jadi, demi prinsip-prinsip gerakan Palang Merah, tidakkah lebih baik kita pertahankan lambang Palang Merah dan Gerakan Palang Merah Indonesia yang selama ini telah membuat kita bangga? Bagi saya, jawabannya: ya! Berbagai sumber International Committee of the Red Cross dan International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, 14th Edition, 2008. Buignion, François, Red Cross, Red Crescent, Red Crystal, 2007.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/matthewhanzel/menyoal-lambang-palang-merah_55177df1813311a0669de938Hukum Internasional Pada Masa Perang/Hukum Perikemanusiaan Internasional/Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law), di mana gerakan palang merah dan lambangnya sendiri memiliki makna sangat penting. Berikut ulasannya. Palang merah = agama? Saya rasa hal ini butuh diklarifikasi, karena lambang palang merah tidak pernah dimaksudkan untuk mereferensikan agama tertentu. Mengapa demikian? Menurut sejarahnya, lambang palang merah (red cross) merupakan sebuah lambang penghormatan bagi negara Switzerland (Swiss), yang merupakan tempat lahirnya gerakan palang merah internasional. Switzerland merupakan sebuah negara yang 'ajaib' dalam percaturan politik internasional: karena netralitasnya. Sampai awal abad ke-21, Switzerland bukanlah negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Switzerland juga bukan anggota Uni Eropa, dan memilih tidak bergabung dalam berbagai organisasi internasional lainnya. Switzerland sebagai konfederasi modern juga tidak pernah dijamah perang (baik nasional maupun internasional) yang memberikan status spesial Switzerland. Bukan hanya itu, Switzerland merupakan negara demokrasi yang masih mengenal demokrasi langsung (melalui referendum), dan memiliki tujuh (betul, tujuh!) orang presiden yang memegang jabatannya secara bergantian! Jika Anda mengaitkannya dengan status Komite Internasional Palang Merah (ICRC) sebagai subyek hukum internasional, ICRC memiliki status khusus karena berawal dari sebuah organisasi swasta yang lahir (dan bermarkas) di Switzerland, tapi kini telah 'dimiliki' oleh dunia. Dengan demikian, gerakan palang merah memiliki status khusus dengan tujuan kemanusiaan. Nah, untuk memastikan, mari kita tinjau beberapa fakta berikut: Jika Anda memerhatikan sejarah lahirnya bendera Switzerland (yang digunakan secara kebalikan oleh gerakan palang merah), bendera Konfederasi Switzerland sendiri lahir dari bendera perang (war banner), bukan semata-mata merujuk pada agama tertentu. Di antara berbagai legenda mengapa bendera ini lahir, bendera ini digunakan untuk menyaingi bendera tentara dinasti Habsburg (Austria) yang menggunakan desain yang hampir sama. Jika Anda memerhatikan juga berbagai jenis palang/salib yang ada di dunia, gambar palang/salib bukanlah sesuatu yang sangat modern, apalagi jika semerta-merta langsung dikaitkan dengan satu agama. Jikalaupun satu jenis salib memang melambangkan asosiasi dengan agama tertentu, palang/salib yang dimaksud adalah jenis crux ordinaria, di mana panjang lengan-lengan palangnya tidak sama. Tentu berbeda dengan jenis crux immissa quadrata atau greek cross yang tipikal hanya untuk Kristianitas Timur (Eastern Orthodoxy). Bahkan, untuk lambang palang merah sendiri sudah mulai dijelaskan secara berbeda dari jenis greek cross, untuk pembedaan bahwa munculnya tidak dilatarbelakangi oleh agama. Lalu, apa betul-betul tidak ada pengaruh agama? Tidak untuk menafikan sama sekali, karena Switzerland pernah menjadi tempat lahirnya aliran agama yang besar, yaitu Reformasi Protestan (dengan berbagai tokoh, di antaranya Calvin). Saya sendiri belum menemukan bukti definitif bahwa memang agama sebagai faktor utama yang melatar belakangi munculnya lambang ini, tapi hanya untuk tidak menyingkirkan sama sekali saja. Untuk menambahkan, lambang palang merah ini telah dikenal secara internasional dan diakui hanya sebagai penghormatan terhadap Switzerland. Berikut hasil Konvensi Jenewa 6 Juli 1906: "Dengan penghormatan terhadap Switzerland lambang kesatriaan palang merah di atas bidang putih, yang dibentuk dari pembalikan warna-warna Federal (palang putih dengan latar merah - ed.), diteruskan sebagai lambang dan tanda pembeda dari bagian kesehatan ketentaraan." Bulan sabit merah Bulan sabit merah memang memiliki latar belakang religius, tapi bukan semata-mata alasan agama. Hal ini pertama muncul pada perang di antara Kekaisaran Ottoman (Utsmaniyah) dan Russia di akhir abad ke-19. Tentu kita tahu bahwa Ottoman merupakan kekaisaran yang sangat luar biasa di bidang peradaban Islam. Meski demikian, perlu diketahui bahwa pada masa tersebut terdapat kontestasi politik yang luar biasa, di mana negara-negara di benua Eropa melakukan kolonialisasi dan ekspansi wilayah luar biasa di luar wilayah Eropa. Asia dan Afrika tentu menjadi sasaran utama. Saya bisa mengasosiasikan bahwa ada faktor pragmatis juga dalam hal ini: kedua pasukan perlu memenangkan perang ini. Kalau kemudian kaum Ottoman berpendapat bahwa lambang palang merah bisa menjadi masalah karena berbau religius, patut dipahami konteksnya pada zaman yang bersangkutan. Lambang ini sendiri baru diterima pada tahun 1906 secara de facto, karena pada awalnya dunia masih menginginkan adanya lambang yang universal dan satu untuk fungsi kemanusiaan yang sama. Kini, lambang bulan sabit merah digunakan di lebih dari tiga puluh negara. Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa negara-negara yang menggunakan bulan sabit merah umumnya adalah negara yang berdasarkan satu agama tertentu. Mari kita lihat beberapa contohnya: Afghanistan: Menurut Konstitusi Afghanistan, Afghanistan adalah negara berdasarkan satu agama (pasal 2) Bangladesh: Menurut Konstitusi Bangladesh, Bangladesh memiliki agama negara (pasal 2A) Mesir: Menurut Konstitusi Mesir, Mesir memiliki agama negara (pasal 2) Iran: Menurut Konstitusi Iran, Iran adalah negara berdasarkan satu agama (pasal 1-2) Malaysia: Menurut Konstitusi Malaysia, Malaysia mengakui 'agama federasi' (pasal 3) Melihat lima contoh di atas, lambang bulan sabit merah digunakan negara-negara yang secara konstitusional mengakui agama resmi negara. Jika kita bandingkan dengan kasus Indonesia, Anda tentu tahu bahwa konstitusi Indonesia (UUD NRI 1945) tidak mencantumkan adanya negara agama atau satu agama negara. Justru di pasal 29 dan berbagai bagian di pasal 28 mengakui kebebasan beragama. Dengan demikian, apakah jika penggunaan palang merah memiliki tendensi agama tertentu, bulan sabit merah menjadi jawaban? Menurut saya, tentu tidak. Kristal merah Beberapa tahun yang lalu, satu protokol tambahan (Additional Protocol) ditambahkan ke dalam Konvensi-konvensi Jenewa (Geneva Conventions of 1949) mengenai tanda-tanda pengenal tambahan (Additional Distinctive Emblem). Protokol ini menghasilkan satu lambang baru bernama Kristal Merah (red crystal), yang umumnya digunakan jika lambang palang merah dan bulan sabit merah menimbulkan persoalan. Gagasan mengenai lambang selain palang merah (dan sabit merah) bukanlah gagasan baru. Israel pernah menuntut adanya Bintang Daud Merah (Red Star of David), kekaisaran Persia -- kemudian Iran -- pernah menuntut adanya Singa dan Matahari Merah (Red Lion and Sun). Berbagai negara lain memiliki gagasannya masing-masing. Meski demikian, pembedaan-pembedaan ini mengaburkan gagasan utama bahwa harus ada lambang universal yang dipahami bersama-sama demi tujuan kemanusiaan. Sejak penyusunan Konvensi-konvensi Jenewa pada tahun 1949, salah satu organisasi kemanusiaan Israel menuntut diakuinya Bintang Daud Merah sebagai lambang pengenal. Organisasi bernama Magen David Adom ini justru mendapat tentangan hebat bukan hanya dari negara-negara kawasan (yang dengan mudah memersoalkan lambang ini), tapi juga dari berbagai komunitas internasional lainnya. Lambang ketiga ini baru disepakati pada tahun 2005, dan disahkan pada tahun 2007. Kini, kristal merah diterima sebagai lambang pengenal ketiga yang menandakan pihak-pihak yang patut dilindungi selama konflik bersenjata, sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional. Mengapa palang merah? Kebingungan saya yang pertama adalah: jika tidak mau gunakan palang merah karena tendensi agama, mengapa tidak memikirkan kristal merah saja? Meski demikian bukan itu masalahnya. Menurut saya, lambang palang merah patut dipertahankan karena satu alasan mudah: universalitas. Mayoritas negara di dunia, dalam arti national society, masih menggunakan palang merah (~150 negara). Bukan hanya karena mayoritasnya saja, tapi mudah dipahami bahwa lambang palang merah sudah dikenal sangat luas (bahkan mungkin sudah diajarkan sejak kecil) sebagai lambang medis, lambang orang yang harus dilindungi, lambang bantuan, dan sebagainya. Karena pengenalan universal inilah, lambang palang merah mudah untuk dipertahankan. Mengalihkan lambang kepada lambang lain hanya akan menambah persoalan -- bukan hanya karena solusi yang ditawarkan sebetulnya tidak menjawab, tapi karena proses peralihan yang tentu tidak mudah -- dan barang pasti akan membutuhkan biaya lebih. Belum lagi kita membicarakan biaya yang sekarang harus dikeluarkan untuk studi banding. Kehebatan dari lambang palang merah adalah karena letaknya yang ada di bawah alam sadar (sub-conscious mind), bahwa ketika kita melihat lambang palang merah, kita tahu apa korelasinya: baik itu masalah medis, rumah sakit, pertolongan pertama, atau jika dilihat dalam konteks besar, perlindungan dalam konflik bersenjata. Ketika melihat palang merah, sudah tertanam dalam benak kita bahwa lambang ini ada kaitannya dengan upaya kemanusiaan secara universal. Inilah keperkasaan lambang palang merah! Dengan demikian, seperti yang digalang Palang Merah Indonesia (PMI), yaitu "1 negara, 1 lambang, 1 gerakan", maka bagi saya lambang palang merah masih menjadi lambang terbaik. Bukan karena tendensi agama, bukan karena mudah; tapi karena universalitas, dan tujuan mulia di baliknya: universal untuk kemanusiaan. Untuk mengakhiri, ijinkan saya menuliskan tujuh prinsip dasar (Fundamental Principles) dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional: Kemanusiaan (humanity): untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi, melindungi hidup dan kesehatan, mempromosikan saling pengertian, persahabatan, kerja sama dan perdamaian kekal Imparsial (impartiality): tidak mendiskriminasi berdasarkan kebangsaan, ras, agama dan kepercayaan, kelas, atau opini politik Netral (neutrality): tidak memihak ketika terjadi permusuhan (hostilities), tidak terlibat dalam kontroversi politis, rasial, agama atau ideologis Kebebasan (independence): bebas dan tidak terikat sehingga dapat menjalankan prinsip-prinsip Gerakan ini dengan baik Kesukarelaan (voluntary service): didirikan atas dasar suakrela dan tanpa maksud untuk mendapat keuntungan Kesatuan (unity): hanya boleh ada satu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam satu negara, harus terbuka dan menjalankan maksud-maksud kemanusiaan dalam negara tersebut Universal (universality): memiliki status dan tanggung jawab yang sama dalam menolong orang lain yang membutuhkan Jadi, demi prinsip-prinsip gerakan Palang Merah, tidakkah lebih baik kita pertahankan lambang Palang Merah dan Gerakan Palang Merah Indonesia yang selama ini telah membuat kita bangga? Bagi saya, jawabannya: ya! Berbagai sumber International Committee of the Red Cross dan International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, 14th Edition, 2008. Buignion, François, Red Cross, Red Crescent, Red Crystal, 2007.


2 komentar:

  1. Saya Efra dari Dealer Daihatsu Madiun.
    Penjualan dan informasi harga Xenia, Ayla, Terios, Gran Max, Luxio, dan Sirion.
    Silahkan hubungi saya untuk melayani pembelian mobil baru Anda
    Telp & WA : 0821 4030 4000
    www.daihatsumadiun.net

    BalasHapus
  2. Selamat malam, PMI kab. Ngawi membutuhkan lulusan PTTD atau tidak ya untuk bulan ini ?
    Terimakasih

    BalasHapus

Droping air Bersih

Pekan terakhir Bulan September 2024 PMI Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 16 Ngawi telah mendistribusi...