TERMINOLOGI KASUS COVID-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI HK. 01.07-MENKES-413-2020
Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di INDONESIA
Terbaru terbagi menjadi :
1. KASUS SUSPEK
2. KASUS PROBABLE
3.KASUS TERKONFIRMASI
SELAMAT TINGGAL ODP, PDP Dan OTG
Definisi Operasional:
8 istilah antara lain :
1. Kasus Suspek,
2. Kasus Probable,
3. Kasus Konfirmasi,
4. Kontak Erat,
5. Pelaku Perjalanan,
6. Discarded,
7. Selesai Isolasi, dan
8. Kematian.
KASUS SUSPEK
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan
KASUS PROBABLE
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
KASUS KONFIRMASI
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 :
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
KONTAK ERAT
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.
Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
PELAKU PERJALANAN
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
DISCARDED
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasilnpemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
SELESAI ISOLASI
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis
konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.
KEMATIAN
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.
Sumber : berbagai sumber
Oleh : Mulyadi
Jumat, 17 Juli 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Droping air Bersih
Pekan terakhir Bulan September 2024 PMI Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 16 Ngawi telah mendistribusi...
-
A. PENDAHULUAN Dalam upaya peningkatan pembentukan karakter kepalang merahan yang terkoo r dinasi berdasarkan Nota kesepaham...
-
Dalam rangka pembinaan Generasi muda PMI Kabupaten Ngawi akan menyelnggarakan Jumbara PMR yang ke XI pada tahun 2019 direncanakan 28, 29, 30...
-
Surat Undangan Pelatihan fasilitator PMR TOF Untuk melengkapi surat dimaksud kami lampirkan Kerangk...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar